Pajak Emas, Pengertian, Landasan Hukum, dan Pengenaannya

Image title
24 Agustus 2022, 09:28
pajak, perpajakan, emas, pajak emas
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Ilustrasi, seorang pramuniaga menunjukkan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di sebuah gerai emas.

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) PMK 34/PMK.010/2017, produsen emas batangan akan menyetorkan PPh badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Produsen emas batangan yang dimaksud, adalah wajib pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Misalnya, PT Aneka Tambang Tbk.

Ini artinya, bahwa pembeli emas tidak menyetorkan pajak penghasilan tersebut. Namun pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang menjualnya, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22.

Setelah membeli emas, wajib pajak harus melaporkannya pada SPT Tahunan bagian harta akhir tahun. Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi, disebutkan tentang harta-harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Kategori besarnya harta yang dimaksud, adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak.

Sementara, sub-kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Selain itu, bukti potong yang didapat saat pembelian emas dapat digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.

2. Pajak Emas untuk Penjualan

Tidak hanya saat membeli emas, saat menjualnya pun dikenakan pajak emas, yakni PPh Pasal 22. Sesuai dengan PMK 34/PMK.010/2017, penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas. Pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti bendahara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penjualan kembali emas yang melebihi batasan 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan, jika wajib pajak memasukkan bukti potong PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya.

Patut diingat, bahwa pajak emas yang dikenakan pada saat penjualan kembali ini, hanya dikenakan atas nilai penjualan yang melebihi Rp 10 juta. Selain itu, pengenaan pajak emas ini juga berlaku untuk kegiatan pembelian dan penjualan emas digital.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...