Memahami Jenis Dokumen yang dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Image title
1 Oktober 2022, 08:00
faktur pajak, faktur, pajak
Katadata
Ilustrasi, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Pemberitahuan impor barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
  • PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP.
  • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.

3. Memenuhi Syarat Umum dan Mencantumkan NPWP

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (4) PER-16/PJ/2021 PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang merupakan pajak masukan dan dapat dikreditkan harus memenuhi dua ketentuan, yaitu memanfaatkan JKP dan/BKP tidak berwujud, dan menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak, dan dapat dikreditkan, antara lain:

  • SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
  • SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP tidak berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP tidak berwujud atau JKP.
  • SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
  • SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP/JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP, atau invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.

4. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Kredensial Pembeli

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) PER-16/PJ/2021 dokumen tertentu yang pajak masukannya dapat dikreditkan harus memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, mencantumkan nama dan NPWP, atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli. Kedua, mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli, yang terdaftar pada administrasi DJP.

Ketiga, melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau nomor ponsel dan/atau e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan, adalah bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Transaksi tersebut, berbentuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pembeli, atau nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

Atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan, bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau nomor ponsel atau alamat e-mail pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

5. Dokumen Tertentu yang Mencantumkan Syarat Tertentu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (6) PER-16/PJ/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dapat diakui sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan, harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC. Kedua, telah terdapat dalam sistem komputer pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.

Dokumen yang dimaksud, adalah pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK). Dokumen ini, wajib mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC.

Patut diingat, PPKEK mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP. Persyaratan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PPKEK, untuk impor BKP ke KEK.

6. Dokumen yang Mencantumkan Ketentuan Tertentu

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (7) PER-16/PJ/2021, PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat diakui sebagai pajak masukan dan dapat dikreditkan sepanjang dokumen tersebut memenuhi persyaratan umum dan mencantumkan NPWP serta nama pihak yang melakukan pelunasan.

Jenis dokumen yang dimaksud, terdiri dari dua. Pertama, SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean.

Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN, dan dilampiri dengan tiga dokumen sebagai berikut:

  • Pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP.
  • Invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.

Kedua, SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean.

Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN dan dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP.

7. Dokumen Tertentu Tanpa Syarat Lainnya

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (8) PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang PPN masukan dapat dikreditkan tanpa syarat lainnya adalah, surat ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Surat ketetapan pajak tersebut, harus dilampiri dengan seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar, antara lain:

  • Bukti penerimaan negara.
  • Bukti pemindahbukuan (Pbk) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau bukti penerimaan negara sebagai bukti kompensasi atas utang pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...