Pajak Bunga Deposito, Dasar Hukum, dan Tarifnya

Image title
4 Januari 2024, 19:30
pajak bunga deposito
Freepik
Ilustrasi, pajak.

Dengan catatan, penempatannya dilakukan melalui bank yang didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri yang ada di Indonesia. Hal ini tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK 212/PMK.03/2018.

Secara umum, pajak bunga deposito dikenakan atas tiga hal, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.

Tarif Pungutan Pajak Atas Bunga Deposito

Berdasarkan PMK 212/PMK.03/2018, tarif pajak bunga deposito dibagi menjadi tiga. Pertama, terhadap bunga dari deposito devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di dalam negeri. Terhadap penghasilan yang didapatkan dari bunga deposito dalam mata uang dolar AS, tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • 10% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
  • 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
  • 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposit0 DHE dengan jangka waktu enam bulan.
  • 0% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Kedua, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri. Terhadap jenis deposito DHE dalam mata uang rupiah ini, besaran tarif yang dikenakan adalah dibagi menjadi tiga berdasarkan tenor atau jangka waktunya, antara lain:

  • 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.
  • 5% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.
  • 0% dari jumlah bruto, untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam atau lebih.

Ketiga, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito. Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Cara Menghitung Pungutan PPh untuk Bunga Deposito

Pada dasarnya perhitungan pajak bunga deposito bisa dilakukan dengan mudah. Yang terpenting, nasabah telah mengetahui urutan tahapannya.

Telah diketahui bahwa tarif yang dikenakan untuk deposito di dalam negeri secara umum adalah 20%. Untuk menghitung pajak terutang, maka nasabah dapat mengalikan 20% dari jumlah suku bunga yang berhasil didapatkan.

Misalnya, seorang nasabah memiliki deposito di sebuah bank dalam negeri dengan jumlah Rp 70 juta. Kemudian, nasabah tersebut menerima bunga deposito sebesar 5% setiap tahunnya. Maka, penghitungan pajak deposito dapat dilakukan dengan empat langkah.

  • Bunga deposito per tahun: Rp 70 juta x 5% = Rp 3,5 juta
  • Bunga deposito per bulan: Rp 3,5 juta / 12 = Rp. 292.000
  • Pajak bunga deposito per bulan: Rp 292.000 x 20% = Rp 58.400
  • Pajak bunga deposito per tahun: Rp 58.400 x 12 =  Rp 700.800

Demikianlah pembahasan mengenai pajak bunga deposito, mulai dari definisinya, dasar hukum yang mendasari penerapannya, serta besaran tarif yang ditetapkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...