Tenggat Laporan SPT Tahunan semakin Dekat, Cek Acuan Terbarunya

Image title
22 Maret 2023, 13:13
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atau SPT Tahunan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara melaporkan
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, di Medan, Rabu (15/2/2023). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 55.152 wajib pajak di Sumatera Utara dan secara nasional sebanyak 3.366.801 wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2022.


Penyesuaian Tarif

Adapun tarif PPh mengalami penyesuaian dengan besaran sebagai berikut:
- s.d Rp60 juta: 5%
- >Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- >Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
- >Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- >Rp 5 miliar: 35%

Sementara itu, untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) digunakan rumus:
PKP = Penghasilan setahun - penghasilan tidak kena pajak (PTKP)


Formula Penghitungan

Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu besaran penghasilan setahun. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dari hasil pengurangan tersebut akan didapatkan nilai PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif.

Setelah itu, wajib pajak harus mencari tahu besaran tarif PPh yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah PPh yang harus dibayar berasal dari perhitungan PKP dengan tarif PPh.

Contohnya, Andi memiliki penghasilan setahun sebesar Rp60 juta. Karena belum memiliki tanggungan, PTKP Andi sebesar Rp54 juta. Dari jumlah itu, penghasilan Andi yang dikenai pajak adalah sebesar Rp6 juta. Total PPh yang harus dibayar adalah sebesar 5% dari Rp6 juta yaitu Rp300 ribu.

Rumusnya adalah:
PKP= penghasilan setahun - PTKP
PPh yang harus dibayar= PKP x Tarif PPh

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...