Tenggat Laporan SPT Tahunan semakin Dekat, Cek Acuan Terbarunya
Penyesuaian Tarif
Adapun tarif PPh mengalami penyesuaian dengan besaran sebagai berikut:
- s.d Rp60 juta: 5%
- >Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- >Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
- >Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- >Rp 5 miliar: 35%
Sementara itu, untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) digunakan rumus:
PKP = Penghasilan setahun - penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Formula Penghitungan
Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu besaran penghasilan setahun. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dari hasil pengurangan tersebut akan didapatkan nilai PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif.
Setelah itu, wajib pajak harus mencari tahu besaran tarif PPh yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah PPh yang harus dibayar berasal dari perhitungan PKP dengan tarif PPh.
Contohnya, Andi memiliki penghasilan setahun sebesar Rp60 juta. Karena belum memiliki tanggungan, PTKP Andi sebesar Rp54 juta. Dari jumlah itu, penghasilan Andi yang dikenai pajak adalah sebesar Rp6 juta. Total PPh yang harus dibayar adalah sebesar 5% dari Rp6 juta yaitu Rp300 ribu.