Restitusi Pajak WP Pribadi 2023 Dipermudah, Benarkah?

Image title
23 Mei 2023, 16:22
Ilustrasi. Pada awal Mei 2023, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang khusus mengatur mengenai percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Pada awal Mei 2023, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang khusus mengatur mengenai percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Sementara itu, wajib pajak persyaratan memiliki kriteria: wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih bayar restitusi maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan restitusi maksimal Rp1 miliar, dan pengusaha kena pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan restitusi maksimal Rp1 miliar.

 

2023, Restitusi Pajak WP Pribadi Dipercepat dan Dipermudah

Pada awal Mei 2023, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tertanggal 9 Mei 2023 yang khusus mengatur mengenai percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam perdirjen itu, beberapa kemudahan dan percepatan restitusi diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi.

Percepatan tersebut terlihat dalam jangka waktu realisasi restitusi yang semula diberikan dalam jangka waktu 12 bulan, dengan aturan baru, restitusi diberikan dalam jangka waktu 15 hari kerja. Percepatan itu dilakukan tanpa pemeriksaan dengan catatan nilai restitusi pajak yang diajukan tidak melebihi Rp100 juta.

Untuk mendukung percepatan, proses restitusi dilakukan dengan secara minim intervensi dan minim tatap muka. Cara ini dianggap mampu meningkatkan kinerja proses selain menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Namun setelah restitusi direalisasikan pembayarannya oleh negara, tak menutup kemungkinan muncul kurang bayar. Dalam akun media sosial resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, disebutkan jika ada kurang bayar dalam pemeriksaan setelah dikembalikan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif.

Hanya saja, kebijakan restitusi baru untuk wajib pajak orang pribadi memberikan relaksasi atas pengenaan sanksi tersebut. Sanksi dihitung per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Sebelum kebijakan terbaru ini terbit, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, pengenaan sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sanksi kenaikan 100 persen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...