Memahami Perlindungan Hukum Lingkungan Hidup Terkait Pencemaran Udara

Annisa Fianni Sisma
18 Agustus 2023, 16:19
pencemaran udara
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi, kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Menurut data dari laman lembaga kualitas udara IQAir, pada Rabu 22 Juni 2022 hingga pada pukul 11.00 WIB indeks pencemaran udara di Ibu Kota berada di angka 160 dan masuk dalam kategori tidak sehat.

Inventarisasi udara meliputi sumber emisi dan/atau sumber gangguan dan mutu udara ambien. Inventarisasi udara meliputi sumber emisi dan/atau gangguan itu dilakukan pada sumber yang bergerak dan tidak bergerak.

2. Pemanfaatan WPPMU

Pemanfaatan WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPMU nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemanfaatan WPPMU dilakukan pada WPPMU kelas I, II, dan III.

3. Pengendalian

Pengendalian pencemaran udara dilakukan sesuai dengan RPPMU, yakni rencana yang memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan dan pengelolaan mutu udara dalam waktu tertentu. RPPMU tersebut meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak.

Pencegahan tersebut dilakukan melalui penerapan baku mutu emisi, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi, baku mutu gangguan, internalisasi biaya pengelolaan mutu udara, kuota emisi dan sistem perdagangan kuota emisi, dan standar nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di lingkup rumah tangga yang mengeluarkan polusi ke udara.

4. Pemulihan Dampak Pencemaran Udara

Pemulihan ini ditujukan kepada setiap orang yang melakukan pencemaran udara. Pemulihan tersebut meliputi kegiatan pembersihan unsur pencemar pada media lingkungan hidup dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemulihan itu dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari sejak diketahuinya pencemaran. Jika tidak dilakukan, maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Biaya yang timbul atas upaya pemulihan ini dibebankan kepada setiap orang yang mencemari udara.

Bahkan, terdapat ketentuan bahwa pemulihan dampak pencemaran udara dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya jika berdasar pada alasan tertentu. Alasan tersebut yakni sumber pencemar udara tidak diketahui dan/atau pihak yang melakukan pencemaran tidak diketahui.

Pencemaran Udara
Pencemaran Udara (ANTARA FOTO)

Pemulihan oleh pemerintah tersebut dibedakan berdasarkan wilayahnya. Menteri bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas provinsi, gubernur bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota, dan bupati/walikota bertanggung jawab memulihkan jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pencemaran udara dan pengaturannya di Indonesia. Selanjutnya, hal terkait tata cara inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan WPPMU, penyusunan maupun penetapan dan perubahan RPPMU, baku mutu emisi, dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan SLO.

Kemudian, terkait baku mutu lingkungan, tata cara penetapan kuota emisi, sistem perdagangan kuota emisi, penanggulangan pencemaran udara, dan pemulihan dampak pencemaran udara akan diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...