Pengaturan Hak Milik atas Tanah dalam UU Agraria

Annisa Fianni Sisma
1 September 2023, 11:30
Hak Milik atas Tanah
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Ilustrasi, sejumlah masyarakat asal Air Bangis, Pasaman Barat, melakukan longmarch dari Masjid Raya Sumatera Barat di Padang, Selasa (1/8/2023). Ratusan warga bersama mahasiswa berunjuk rasa menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk membatalkan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) dan menyelesaikan konflik agraria di Nagari Air Bangis Pasaman Barat.

Hak Milik atas Tanah yang Hapus karena Hukum

Unjuk rasa konflik agraria di Jambi
Unjuk rasa konflik agraria di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.)

Dalam keadaan tertentu yang perlu dicermati terkait kepemilikan tanah tersebut. Berikut ini keadaan-keadaan tersebut:

  1. Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat.
  2. Orang asing yang memiliki hak milik karena percampuran harta atas adanya perkawinan.
  3. Warga negara Indonesia yang memiliki hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya setelah berlakunya UUPA tersebut.
  4. Warga negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan asing.

Terhadap keempat jenis pihak tersebut, dikenakan kewajiban berupa melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak itu. Jika para pihak tersebut tidak melakukannya, maka hak tersebut hapus karena hukum. Pengaruhnya, tanah tersebut akan menjadi milik negara dengan ketentuan hak pihak lain yang ada dalam tanah tersebut tetap berlangsung.

Selain itu, hak milik dapat terhapus apabila tanahnya musnah. Hak milik yang terhapus karena tanahnya jatuh kepada negara dilandasi dengan kondisi berupa penjelasan di atas, penyerahan dengan sukarela oleh sang pemilik, ditelantarkan, dan untuk kepentingan umum seperti yang dimaksud Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.”

Tak hanya itu, hak milik atas tanah dapat terhapus apabila adanya jual beli, penukaran, pemberian dengan wasiat, penghibahan dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak tersebut kepada orang lain. Orang lain tersebut dapat berupa orang asing, warga negara yang disamping kewarganegaraan Indonesia memiliki kewarganegaraan lain, atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hak Milik atas Tanah dalam Hukum Adat

AKSI PEMBAHARUAN AGRARIA
AKSI PEMBAHARUAN AGRARIA (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.)

Seperti yang telah diketahui, Indonesia mengakui adanya masyarakat adat dan hukum adat. Berkaitan dengan hukum adat dan hak milik, pemerintah mengaturnya secara spesifik.

Hak milik menurut hukum adat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, hak milik tersebut dapat terjadi karena adanya penetapan pemerintah sesuai cara dan syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Hak Milik atas Tanah yang Terkait dengan Hak Lain

Masih terdapat beberapa ketentuan mengenai hak lain yang masih mencakup hak milik atas tanah tersebut. Berikut ini hak tersebut beserta penjelasannya:

1. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Hak ini hanya dapat dimiliki WNI.jika penggunaannya sah, maka ia memperoleh hak milik atas tanah tersebut.

2. Hak-Hak Tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial

Hak milik tanah badan keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Pengakuan dan perlindungan tersebut berlangsung selama digunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial.

Itulah penjelasan terkait pengaturan hak milik dalam Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...