Ekonomi Syariah, Pengertian dan Karakteristiknya

Annisa Fianni Sisma
6 September 2023, 11:57
ekonomi syariah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Ilustrasi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan paparannya dalam Sharia Economic and Financial Outlook (ShEFO) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023).

3. Ekonomi Pertengahan/Keseimbangan

Paradigma ekonomi syariah pada dasarnya menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan dunia serta akhirat. Dalam sistem ini, akan ada keseimbangan ekonomi yang tercipta dan tanggung jawab yang dirasakan oleh pelaku usaha.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah (Pexels)
 

Karakteristik utama dari ekonomi syariah adalah penerapan prinsip ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan, di mana segala sumber daya materi berasal dari Allah SWT. Ekonomi syariah juga dikenal sebagai ekonomi pertengahan yang menyeimbangkan antara aspek dunia dan akhirat.

Keadilan juga merupakan salah satu karakteristik utama dari ekonomi syariah, yang menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ekonomi ini. Berikut ini berbagai wujud keadilan tersebut:

1. Sistem Bagi Hasil

Salah satu prinsip ekonomi syariah yang berkaitan dengan kepemilikan adalah menggunakan Sistem Bagi Hasil Keadilan. Prinsip ini berarti bahwa keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi akan dibagi secara adil antara bank dan nasabahnya.

2. Gabungan Nilai Spiritual dan Material

Salah satu tujuan utama karakteristik ekonomi syariah adalah menggabungkan nilai spiritual dan material. Dalam menjalankan ekonomi syariah, penting untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi syariah juga harus digunakan untuk membayar zakat, infaq, dan shadaqah yang sesuai dengan ajaran Islam.

3. Memberi Kebebasan Sesuai Agama Islam

Dalam karakteristik ekonomi syariah, para pelaku ekonomi memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kebebasan tersebut harus disertai dengan pemahaman dan pemenuhan hak dan kewajiban yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Seluruh kegiatan ekonomi ini haruslah positif sesuai dengan ajaran Islam dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

4. Larangan untuk Riba

Dalam kegiatan ekonomi syariah, praktik riba dilarang. Riba merupakan penambahan bayaran yang dikenakan oleh pihak yang meminjamkan harta kepada pihak yang meminjam. Praktik ini biasanya terjadi ketika peminjam gagal membayar hutang sesuai waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam ekonomi syariah, riba tidak diizinkan.

5. Sesuai Akidah, Moral, dan Akidah

Untuk menjaga keseimbangan dalam kegiatan ekonomi, pelaku ekonomi harus mengikuti akidah, syariah, dan moral. Hal ini bertujuan agar pelaku ekonomi selalu berada dalam batasan yang telah ditentukan oleh ajaran agama dan memiliki integritas moral yang baik.

6. Seimbangnya Rohani dan Jasmani

Dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah, tujuan utamanya bukan hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga mendapatkan keuntungan spiritual. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan rohani dan jasmani dalam menjalankan kegiatan tersebut.

7. Beri Ruang Kepada Pemerintah

Selain menerapkan ajaran Islam, pelaku ekonomi juga perlu menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, mereka harus memberikan ruang bagi pemerintah dan negara untuk ikut campur tangan sebagai penengah jika terjadi masalah.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...