5 Contoh Ekonomi Syariah, dari Simpan Pinjam hingga Berbagi Risiko

Annisa Fianni Sisma
7 September 2023, 11:00
contoh ekonomi syariah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, teller melayani nasabah yang melakukan pembukaan rekening di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang The Tower, Jakarta (27/4/2023).

Riba merupakan tambahan yang dikenakan saat meminjam uang, yang biasanya disebut dengan bunga. Dalam Islam, riba ini dilarang. Oleh karena itu, berutang dalam Islam boleh dilakukan, asalkan tanpa riba dan dilakukan dengan perjanjian atau akad yang jelas.

3. Jual Beli Produk yang Halal

Jual beli adalah bagian dari transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, jual beli diperbolehkan, asalkan tidak melibatkan penipuan, perjudian, atau peruntungan dengan proses yang tidak jelas.

Jual beli produk halal mengharuskan adanya beberapa syarat, yaitu:

  • Tidak ada unsur yang haram atau komposisi yang diharamkan oleh Islam (seperti makanan yang mengandung babi, minuman beralkohol, atau produk haram lainnya).
  • Tidak ada barang atau produk yang dijual hasil dari proses yang haram (seperti penipuan, pencurian, atau ketidakjelasan pemilik)
  • Proses jual beli dilakukan secara suka rela dan tanpa keterpaksaan.
  • Umat Islam harus menjalankan jual beli produk halal ketika berbisnis, karena kehalalan menjadi awal dan sumber berkah dalam harta manusia.
PASAR MURAH SULTENG EKONOMI SYARIAH EXPO
Ilustrasi, pasar murah Sulteng Ekonomi Syariah Expo (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/rwa.)

4. Akad Jual Beli Bisnis Online

Seiring dengan perkembangan zaman, proses jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan secara online. Proses online ini tentunya memerlukan dukungan teknologi agar transaksi jual beli dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kenyataan.

Dalam bisnis jual beli online, proses akad juga harus dilakukan. Sebagai contoh, penjual dan pembeli harus membuat formulir pernyataan yang jujur, tidak menyembunyikan kondisi barang yang dijual, membayar sesuai dengan kesepakatan, dan mengirim barang serta uang sejumlah yang telah disepakati.

Tanpa adanya proses akad ini, tentu saja dapat menyebabkan kerugian dan berdampak buruk bagi manusia. Tidak hanya jual beli barang, penipuan, judi, dan taruhan juga dapat dilakukan secara online. Meskipun dilakukan secara online, Islam tetap melarang hal-hal tersebut.

5. Berbagi Risiko dalam Investasi

Dalam ekonomi syariah, pentingnya konsep berbagi risiko dalam investasi tidak dapat diabaikan. Dalam sistem konvensional, investor akan mendapatkan keuntungan sepenuhnya jika investasi mereka berhasil dan akan menderita kerugian sepenuhnya jika investasi mereka gagal. Namun, dalam ekonomi syariah, risiko dan keuntungan harus dibagi secara adil antara investor dan pengusaha.

Prinsip ini mendorong terciptanya kerjasama yang sehat antara kedua pihak, di mana keuntungan dan risiko dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil. Dengan demikian, ekonomi syariah mendorong keberlanjutan dan keadilan dalam ekonomi bagi semua pihak yang terlibat.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...