Pencabutan Status PKP, Kriteria Pemohon, Syarat, dan Cara Pengajuannya
- Mengisi formulir permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menyiapkan dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
- Menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pengurus/likuidator.
- Menyiapkan salinan Akta pendirian dan/atau Perubahan.
- Menyiapkan dokumen pendukung yang menjadi alasan pengajuan permohonan pencabutan PKP.
Cara Permohonan Pencabutan Status PKP
Aturan dan mekanisme pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan langsung mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
1. Permohonan Pencabutan PKP secara Online
Permohonan pencabutan status PKP secara online dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut ini:
- Mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-Registration DJP Online.
- Permohonan yang diajukan secara elektronik melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Mengunggah softcopy dokumen pendukung.
- Mengirim ke KPP terdaftar.
Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Kepala KPP akan mengirim email terdaftar ke PKP. Kemudian, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) apabila dinyatakan lengkap. Setelah pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP.
2. Pencabutan PKP Melalui Permohonan Tertulis
Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan tertulis, dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
- Menunggu sesuai nomor antrean pelayanan.
- Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan bubuhi tanda tangan, serta lampirkan dokumen pendukung lainnya.
- Menyerahkan berkas permohonan pencabutan PKP ke petugas TPT KPP.
- Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Apabila seluruh dokumen permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Sebagai informasi, proses permohonan pencabutan PKP sekitar enam bulan sejak pengajuan disampaikan. Selanjutnya, Surat Pencabutan PKP dapat diambil ke TPT KPP tempat pengajuan dilakukan.