PKP, Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengukuhannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
22 Februari 2024, 15:19
PKP
Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).
Button AI Summarize

Pengusaha kena pajak atau PKP merupakan istilah yang sering kali menjadi fokus utama dalam ranah perpajakan. Secara sederhana, istilah ini merujuk kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan dengan melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak yang terutang.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami pengertian, fungsi, serta syarat pengukuhan sebagai PKP, karena hal ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pajak mereka dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Pengertian PKP

PKP adalah singkatan dari "Pengusaha Kena Pajak", yang merujuk kepada individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.

Seorang pengusaha yang menjual barang atau jasa yang dikenai PPN wajib mendaftarkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak, kecuali jika mereka memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, tidak semua pengusaha secara otomatis dianggap sebagai PKP, kecuali jika pengusaha kecil memilih untuk menjadi PKP secara sukarela dengan tujuan tertentu untuk mendukung perkembangan bisnis mereka.

Fungsi PKP

Beberapa fungsi terkait keberadaan pengusaha kena pajak melibatkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan tersebut, antara lain:

1. Melakukan Pemungutan PPN dan PPnBM

Perusahaan yang memiliki status PKP bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak, termasuk PPN dan  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah bekerja sama dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses pemungutan pajak yang terkait.

Ini disebabkan karena umumnya nilai transaksi untuk barang mewah cukup besar, sehingga memerlukan prosedur khusus untuk melakukan pemungutan pajak kepada pengusaha yang memproduksi atau mengimpor barang mewah tersebut.

Perlu dicatat, bahwa pemungutan PPnBM hanya terjadi sekali, yakni pada saat penyerahan barang mewah dari pabrik atau produsen. Selain itu, pemungutan juga dilakukan saat proses impor barang mewah dari luar negeri.

2. Melaporkan PPN dan PPnBM yang Belum Dibayarkan

Di samping melakukan pemungutan, perusahaan juga memiliki opsi untuk secara langsung menyetorkan PPN yang masih harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan biaya dan waktu terkait pajak dapat lebih efisien.

Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk melaporkan jumlah pajak yang harus dibayar ini, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pebisnis kecil, memastikan penerimaan negara, dan mengendalikan pola konsumsi terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori mewah.

3. Menyetorkan PPnBM dan PPN Terutang

Salah satu peran lain dari PKP, adalah memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar. PPN yang masih harus dibayarkan mencakup penyerahan BKP dan/atau JKP, kegiatan impor dan ekspor BKP, serta penggunaan BKP yang tidak berwujud.

Selain itu, pengusaha kena pajak juga diwajibkan untuk menyetorkan PPnBM yang masih harus dibayarkan kepada pemerintah.

Syarat Pengukuhan PKP

Tidak semua individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak dapat memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, permohonan mereka untuk menjadi PKP tidak akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...