DPP PPh 21, Pengertian, Regulasi, dan Contoh Menghitungnya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Anggi Mardiana
7 November 2023, 19:25
PPh
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta.

Biaya Jabatan:
= Tarif PPh biaya jabatan x Jumlah gaji setahun
= 5% x Rp 120 juta
= Rp 6 juta

Penghasilan Neto:
= Gaji setahun – Biaya jabatan
= Rp 120 juta – Rp 6 juta
= Rp 114 juta

DPP PPh 21:
= Penghasilan Neto – PTKP
= Rp 114 juta – Rp 54 juta
= Rp 60 juta

Jumlah DPP tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya. Sebagaimana tercantum dalam UU HPP Pasal 17, besaran tarif yang dikenakan untuk penghasilan hingga Rp 60 juta adalah 5%. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3 juta.

2. Pegawai Tidak Tetap

Aruna merupakan pegawai tidak tetap di PT DEF dengan status TK/0, yang dibayar dengan upah harian sebesar Rp 250.000 per hari. Selama sebulan, ia bekerja selama 20 hari dengan upah dibayarkan setiap akhir bulan. Maka perhitungan DPP PPh 21 Aruna adalah sebagai berikut:

Upah Sebulan:
= Upah harian x Jumlah hari kerja
= Rp 250.000 x 20
= Rp 5 juta

Penghasilan Neto Setahun:
= Upah sebulan x Jumlah bulan
= Rp 5 juta x 12
= Rp 60 juta

DPP PPh 21:
= Penghasilan setahun – PTKP
= Rp 60 juta – Rp 54 juta
= Rp 6 juta

Dari jumlah DPP tersebut dikalikan dengan tarif PPh 21 yang tertera dalam UU HPP Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya. Berdasarkan ketentuan, penghasilan hingga Rp 60 juta dikenakan tarif 5%. Maka, pajak yang harus dibayarkan, adalah Rp 300.000.

3. Bukan Pegawai

Shemy merupakan konsultan di sebuah perusahaan dengan penghasilan berkesinambungan, dengan penghasilan pada bulan Januari tercatat sebesar Rp 50 juta, Februari Rp 40 juta, dan Maret Rp 55 juta. Maka perhitungan DPP PPh 21 Shemy adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan neto Januari:
    = Penghasilan bruto x 50%
    = Rp 50 juta x 50%
    = Rp 25 juta

Dari jumlah tersebut, dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 4,5 juta, maka didapatkan DPP PPh 21 sebesar Rp 20,5 juta.

  • Penghasilan neto Februari:
    = Penghasilan bruto x 50%
    = Rp 40 juta x 50%
    = Rp 20 juta

Sama dengan penghitungan yang dilakukan bulan sebelumnya, jumlah penghasilan Neto Februari ini dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 4,5 juta. Sehingga, besaran DPP PPh 21 adalah sebesar Rp 15,5 juta.

  • Penghasilan neto Maret:
    = Penghasilan bruto x 50%
    = Rp 55 juta x 50%
    = Rp 27,5 juta

Besaran penghasilan neto di bulan Maret ini kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp 4,5 juta. Sehingga, besaran DPP PPh 21, adalah sebesar Rp 23 juta.

REALISASI SPT PAJAK
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

4. Penerima Pensiun Berkala

Nathanael merupakan pensiunan yang menerima uang pensiun berkala sebesar Rp 7 juta setiap bulan, dengan status menikah namun tidak memiliki tanggungan atau K/0. Maka perhitungan DPP PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

Pensiunan setahun:
= Jumlah bulan x Jumlah pensiunan sebulan
= 12 x Rp 7 juta
= Rp 85 juta

Penghasilan neto sebulan:
= Pensiun sebulan – Tarif biaya pensiun 5% maksimal Rp 200.000
= Rp 7 juta – Rp 200.000
= Rp 6,8 juta

Penghasilan neto setahun:
= Penghasilan neto sebulan x 12 bulan
= Rp 6,8 juta x 12
= Rp 61,6 juta

DPP PPh 21:
= Penghasilan pensiunan setahun – PTKP
= Rp 81,6 juta – Rp 58,5 juta
= Rp 23,1 juta

Dari besaran DPP tersebut, kemudian dikalikan dengan tarif PPh 21 yang tertera dalam UU HPP Pasal 17 untuk mengetahui besar pengenaan pajaknya.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU HPP Pasal 17, besaran tarif yang dikenakan untuk penghasilan hingga Rp 60 juta adalah 5%. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.155.000.

Demikianlah penjelasan tentang dasar pengenaan pajak untuk PPh pasal 21 Pasal 21 atau DPP PPh 21 beserta ketentuan pengenaan/pemotongan pajaknya, serta contoh menghitungnya.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...