Bantuan Pangan Non Tunai, Definisi, Dasar Hukum, dan Cara Mengeceknya

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
21 Desember 2023, 09:14
bantuan pangan non tunai
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, warga antre saat pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sadakeling, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).

Untuk BPNT, aturan teknis yang berlaku, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. Permensos ini memerinci mekanisme pendaftaran penerima, jenis bantuan yang disalurkan, prosedur penggunaan kartu non tunai, dan tata cara penyaluran dan penggunaan data penerima.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran BPNT diawali dengan pendaftaran KPM yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Langkah pendaftaran KPM agar dapat menerima bantuan pangan non tunai, adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima program bantuan sosial mengisi data.
  • Data yang telah diisi diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong atau elektronik warung gotong royong terdekat, untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Wujudnya, bisa dalam bentuk pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong, yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan pangan non tunai. Transaksi dilakukan mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.

Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI JAWA BARAT
Bantuan Pangan Non Tunai (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.)

Cara Mengecek Bantuan Pangan Non Tunai

Untuk mengecek apakah KPM terdaftar sebagai penerima BPNT dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Sosial, yakni cekbansos.kemensos.go.id. Proses pengecekannya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sebagai wilayah penerima manfaat.
  3. Mengisi informasi area penerima manfaat. Nama penerima manfaat harus sesuai dengan data di Dukcapil atau e-KTP.
  4. Masukkan kode chapta yang tertera.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Jika seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama penerima manfaat akan dicari oleh sistem dan ditampilkan.

Demikianlah ulasan mengenai program bantuan pangan non tunai, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketidaksetaraan di masyarakat, dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...