Menilik Ketentuan Baru Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai

Image title
7 Januari 2024, 10:00
PPh
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

3. Bukan Pegawai dengan Imbalan Bersifat Berkesinambungan Tidak Memiliki NPWP

Kategori ketiga ini, adalah bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan, tetapi tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang memenuhi kategori ketiga ini, dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Selain itu, dalam ketentuan sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif. Ketentuan perhitungan secara kumulatif bagi bukan pegawai ini, tidak lagi diatur dalam PMK 168/2023.

Sebagai informasi, bukan Pegawai dalam pengertian PPh Pasal 21, adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Individu yang masuk dalam kategori ini, memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Adapun, tarif yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21, yakni Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35%.

Penerima penghasilan yang termasuk bukan pegawai, di antaranya tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, olahragawan, pengarang, peneliti, dan penerjemah, dan agen iklan. Atas beberapa profesi ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan aturan yang termaktub dalam PMK 168/2023.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...