Memahami Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Image title
7 Januari 2024, 12:00
PPh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Dalam PP 58/2023, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk penghasilan bruto harian senilai maksimal Rp 450.000 adalah sebesar 0%. Sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta dikenakan tarif efektif sebesar 0,5%.

Sementara, apabila pegawai tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, tetapi nominalnya lebih dari Rp 2,5 juta per hari, maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah 50% dari penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Adapun, tarif yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21, yakni Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta.
  • 15% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 30% untuk Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Adapun, jika pegawai tidak tetap menerima penghasilannya secara bulanan, maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah sebesar jumlah penghasilan bruto, yang dihitung menggunakan tarif efektif bulanan yang tertera dalam PP 58/2023.

Patut diingat, PMK 168/2023 diterbitkan untuk memberikan petunjuk kepada wajib pajak, yang digunakan untuk melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, sesuai dengan UU PPh dan PP 58/2023.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...