Unifikasi SPT Masa PPh, Pengertian, dan Dasar Hukumnya

Image title
5 Februari 2024, 13:40
SPT Masa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dasar Hukum Penerapan Unifikasi SPT Masa PPh

Dasar hukum penerapan Unifikasi SPT Masa PPh adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Aturan ini mengatur tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Peraturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, secara spesifik dituliskan bahwa pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Kemudian pemotong/pemungut PPh juga menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Lalu, juga wajib melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada DJP menggunakan Unifikasi SPT Masa PPh.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Unifikasi SPT Masa PPh yang dimaksud, adalah dokumen berbentuk elektronik. Dokumen ini dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Keterangan dalam Unifikasi SPT Masa PPh

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, juga disebutkan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi harus memuat beberapa keterangan, yakni sebagai berikut:

  • Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
  • Jenis pemotongan/pemungutan PPh.
  • Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK) dan/atau tax identification number.
  • Masa pajak dan tahun pajak.
  • Kode objek pajak.
  • Dasar pengenaan pajak.
  • Tarif.
  • PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah.
  • Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh
  • Identitas pemotong/pemungut PPh, yang terdiri dari NPWP dan nama pemotong/pemungut PPh, serta nama yang menandatangani.
  • Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi ditandatangani.
  • Kode verifikasi.

Sementara, Unifikasi SPT Masa PPh sendiri, wajib memuat beberapa keterangan, antara lain:

  • Masa pajak dan tahun pajak.
  • Status surat pemberitahuan, apakah normal atau pembetulan.
  • Identitas Pemotong/Pemungut PPh.
  • Jenis PPh.
  • Jumlah dasar pengenaan pajak.
  • Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri.
  • Jumlah total PPh.
  • Jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan.
  • Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan.
  • Tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh.
  • Nama dan tanda tangan pemotong/pemungut PPh atau kuasa.
  • Tanggal Unifikasi SPT Masa PPh dibuat.

Demikianlah ulasan mengenai Unifikasi SPT Masa PPh, yang dibuat untuk mengintegrasikan atau menyatukan berbagai jenis SPT Masa PPh menjadi satu formulir, agar proses pelaporannya menjadi lebih sederhana dan efisien.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...