Restitusi Pajak, Pengertian, dan Tahapan Pengajuannya

Image title
1 Maret 2024, 15:15
restitusi pajak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Pengaturan mengenai wjaib pajak persyaratan tertentu ini tertuang dalam Pasal 9 PMK 39/PMK.03/2018. Wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan restitusi pajak terdiri dari empat kriteria, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, atau pekejaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
  • Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar restitusi, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp)

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Berdasarkan Pasal 13 PMK PMK 39/PMK.03/2018, PKP yang masuk dalam kategori berisiko rendah dan berhak mendapatkan restitusi antara lain:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  • Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator.
  • Produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Tahapan Restitusi Pajak

Seperti yang telah disebutkan, restitusi pajak dapat dilakukan jika terjadi dua kondisi, yakni terjadi kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang.

Atas dua kondisi ini, wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat mengajukan pengembalian atau restitusi. Terhadap permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak tertentu ini, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

SKPPKP dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti:

  • Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  • Kebenaran kredit pajak/ pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  • Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
REALISASI SPT PAJAK
Restitusi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Setelah penerbitan SKPPKP, otoritas perpajakan kemudian akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Ini merupakan surat perintah dari Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Mengutip www.online-pajak.com, ada tiga mekanisme yang digunakan dalam pengembalian kelebihan pajak sampai dengan terbitnya SPMKP tergantung dari jenis pajaknya.

1. PPh Orang Pribadi

Untuk pengajuan restitusi pajak, wajib pajak orang pribadi tentu sebelumnya telah melaporkan SPT PPh langsung di KPP atau melalui e-filling. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka wajib pajak kemudian bisa mengajukan restitusi, dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan restitusi di KPP, dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • DJP kemudian akan menerbitkan SKPPKP. Proses dari pengajuan hingga penerbitan SKPPKP adalah 15 hari kerja.
  • Wajib pajak kemudian menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP, dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
  • Proses mulai dari penerbitan SKPPKP hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.

2. PPh Badan

Wajib pajak badan yang sebelumnya melaporkan SPT Tahunan PPh Badan langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai, dapat mengajukan restitusi jika terjadi lebih bayar.

Langkah atau tahapan dari saat mengajukan hingga mendapatkan pengembalian kelebihan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, setelah DJP melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen yang diajukan.
  • Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan.
  • Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak akan ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan oleh wajib pajak.
  • Proses mulai dari penerbitan SKPPKP, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP, dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp)

3. PPN

Wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi kelebihan bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan restitusi, dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP.
  • Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan.
  • Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan wajib pajak.
  • Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.

Demikianlah ulasan mengenai restitusi pajak, terkait pengertiannya, serta kategori wajib pajak yang berhak mengajukan pengembalian kelebihan pajak, dan tata cara pengajuannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...