Memahami Penyebab PPN Lebih Bayar dan Cara Mengatasinya

Image title
7 Maret 2024, 14:25
PPN, PPN lebih bayar, pajak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak.

2. Mengajukan Restitusi PPN Lebih Bayar

Selain mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya, PKP bisa juga melakukan restitusi atau pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar.

Restitusi PPN lebih bayar bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

Restitusi PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan pada saat akhir periode tahunan. Artinya, restitusi atas PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan saat bulan Desember.

Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PKP sehingga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi PPN lebih bayar di setiap masa pajak.

Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN.

Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B tersebut, antara lain:

  • PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
  • PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
  • PKP yang melakukan ekspor JKP.
  • PKP dalam tahap belum berproduksi.

Restitusi PPN lebih bayar dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuannya dengan cara mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT masa pajak PPN.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan formal dan pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Tata Cara Restitusi PPN Lebih Bayar

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
PPN Lebih Bayar (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

Seperti telah disebutkan, wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai.

Jika ditemukan PPN lebih bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan restitusi, dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP.
  • Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP.
  • Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan.
  • Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
  • DJP akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan wajib pajak akan menerima salinannya.
  • Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan wajib pajak.
  • Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari.

Demikianlah ulasan mengenai PPN lebih bayar, dari penyebab terjadinya, hingga cara mengatasinya dengan mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, serta mengajukan restitusi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...