Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Tersandung Korupsi LNG

Mela Syaharani
20 September 2023, 13:16
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan.
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan.

Karen lalu mengalami kenaikan jabatan menjadi direktur hulu pada 5 Maret 2008. Kariernya kian bersinar di Pertamina. Hanya berselang setahun dia diberikan kepercayaan dari para pemegang saham untuk menduduki kursi pimpinan tertinggi pertamina sebagai direktur utama.

Pada 2014 Karen memutuskan beranjak dari kursi pimpinan Pertamina. Menurut Tempo, hal ini disebabkan karena dirinya menerima tekanan politik. Kendati demikian, Karen berulang kali menepis kabar tersebut.

Tuntas dengan perannya dalam memimpin Pertamina, Karen memutuskan untuk berkarier dalam bidang pendidikan. Ia menjadi pembicara pada sejumlah seminar di Harvard Kennedy School of Government (HKS), Boston, Amerika Serikat.

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Dalam gelar perkara yang disampaikan saat pengumuman tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012. Saat itu Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009 hingga 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PLN, industri pupuk, dan petrokimia di Indonesia.

Karen yang saat itu menjabat sebagai bos Pertamina kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Ia diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Selain itu, ia tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi yang telah dipanggil, KPK menyimpulkan saat itu Karen tidak melaporkan rencana kebijakan itu pada dewan komisaris Pertamina. Pelaporan tidak dilakukan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham, termasuk pada pemerintah.  

“Akibatnya tindakan Karen tidak mendapat persetujuan pemerintah saat itu,” ujar Firli.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Kondisi tersebut kemudian membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Firli menyatakan perbuatan Karen telah bertentangan dengan akta pernyataan keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang anggaran dasar Pertamina. Tindakan itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tertanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN tertanggal 1 agustus 2011 dan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang pedoman kerja sama BUMN.  

Perbuatan Karen menurut Firli menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar US$ 140 Juta dolar atau setara dengan Rp 2,1 triliun.  Atas perbuatan itu Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...