BPMA Sebut Semburan Gas di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal

Image title
6 Agustus 2019, 20:00
bpma, semburan gas
ANTARA FOTO/Maulana
Ilustrasi, kebakaran sumur minyak illegal di Aceh Timur. BPMA menyebut semburan gas yang baru saja terjadi di wilayah Aceh sejak Senin (29/7) pekan lalu terjadi karena aktivitas pengeboran ilegal.

Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) menyatakan, semburan gas yang muncul di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh, terjadi akibat kegiatan pengeboran ilegal yang dilakukan oknum tertentu. Semburan gas di di sumur bekas wilayah kerja PT Medco E&P Malaka pun masih terus terjadi sejak Senin (29/7) malam pekan lalu. 

Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Radhi Darmansyah menyampaikan, BPMA telah melakukan observasi ke lokasi kejadian dibantu oleh tim teknis dari Medco E&P Malaka pada Jumat lalu (2/8). Pemantauan lanjutan pun dilakukan kembali oleh tim teknis Medco E&P Malaka pada Minggu (4/8).

Dari hasil pemantauan diketahui tinggi semburan gas masih sama berkisar 12-15 meter dengan tingkat kebisingan 73 dB di titik 30 meter dari sumber semburan. Semburan gas juga diketahui mengandung air dan lumpur serta kandungan garam. 

"Tim juga melihat terjadi peningkatan tumpukan genangan air dan lumpur di lokasi kejadian," ujar Radhi saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (6/8).

(Baca: Terjadi Semburan Gas di Aceh, BPMA Temukan Peralatan Tambang di Lokasi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...