Pertamina Bisa Bermitra dengan Kontraktor Baru di Blok Terminasi

Image title
6 Mei 2019, 20:29
pertamina, blok migas terminasi, permen esdm
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi,Kantor Kementerian ESDM. Kementerian ESDM menerbitkan Permen tentang pengelolaan wilayah kerja migas terminasi.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC). Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 23/2018.

Salah satu perubahannya adalah Pasal 14A yang berbunyi PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain Kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis. Pertamina juga wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% sejak ditetapkan sebagai pengelola sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan aturan ini menegaskan Pertamina bisa bermitra dengan badan usaha yang baru ataupun kontraktor eksisting. "Kontraktor selain eksisting dulu belum diatur, sekarang ditegaskan boleh. Kalau eksisting dari dulu boleh dan Permen ini tidak membatalkan,"ujar Agung ke Katadata.co,id, Selasa (7/5). 

Selain itu, diatur juga mengenai tata cara peralihan blok migas yang dituangkan dalam pasal 20 yang berbunyi setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama, untuk meningkatkan cadangan dan/atau meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, Pertamina atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru.

Dalam pasal 21 disebutkan, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, perubahan permen ini untuk menegaskan posisi kontraktor baru agar dapat mulai membiayai kebutuhan investasi blok migas terminasi sebelum kontrak baru berlaku efektif. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga produksi migas agar tidak turun.

“Selama sudah teken kontrak, kontraktor baru bisa melakukan pembiayaan atau melakukan sendiri kegiatan operasi,” ujar Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin, (6/5).

Djoko mencontohkan, jika Pertamina mengambil alih blok migas terminasi, maka Pertamina bisa membiayai atau mengebor sumur di blok tersebut sebelum kontrak baru berlaku efektif. Opsi lainnya, Pertamina melakukan pembiayaan dan kegiatan operasi dilaksanakan oleh kontraktor eksisting.

Djoko bilang, mekanisme pembiayaan investasi di masa transisi ini sudah dilakukan Pertamina di Blok Mahakam. Permen baru ini hanya menegaskan mekanisme alih kelola tidak melanggar peraturan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...