OJK Bakal Digitalisasi Pendaftaran Aksi Korporasi Perusahaan Publik

Image title
1 November 2019, 13:23
OJK berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik
ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Ilustrasi BEI. OJK berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik.

"Banyak aksi korporasi yang mesti kami fasilitasi," kata Hoesen.  (Baca: OJK Izinkan TPS Food Tambah Modal, Syarat: Laporan Keuangan 2017-2018)

Saat ini sudah ada dua sistem pendaftaran secara elektronik yaitu untuk penawaran umum saham perdana (IPO) dan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi. "Ini seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur secara berkesinambungan," katanya.

Mulai awal bulan ini, OJK menerapkan sistem pendaftaran elektronik untuk proses penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. Rencananya, OJK akan melakukan industrial test terlebih dahulu pada akhir tahun ini.

Penerapan sistem ini akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per 1 Januari 2020.

Secara umum, sistem pendaftaran elektronik ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal, untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

(Baca: Fenomena Bank Digital di Indonesia, dari Bank Artos lalu Bank Royal)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...