Tingginya Tarif Pajak Picu Penurunan Volume Transaksi Kripto di 2023

Lona Olavia
17 Januari 2024, 07:58
Tingginya Tarif Pajak Picu Penurunan Volume Transaksi Kripto di 2023
Bloomberg

Selain penyesuaian tarif pajak, Asosiasi berharap mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menyampaikan paparan dan mencari solusi saling menguntungkan untuk memastikan pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan penerimaan pajak yang optimal.

Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto menyampaikan beberapa contoh solusi konkret akan hal ini, diantaranya:

  • Penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biaya transaksi kripto untuk pelanggan exchange terdaftar menjadi lebih kompetitif.
  • Implementasi program tax amnesty untuk subyek pajak yang masih memiliki aset kripto diluar negeri sehingga pendapatan pajak kripto di Indonesia dapat meningkat.

Selain itu Asih Karnengsih, Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo, juga menyampaikan beberapa solusi lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengklasifikasikan aset kripto sebagai aset keuangan digital, dapat dibebaskan dari pemungutan PPN.

Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN). Di mana jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dibebaskan dari pemungutan PPN. 

Penegakkan tarif pajak bagi exchanges yang belum terdaftar di Indonesia, di mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dengan tarif PPN sebesar 0,22% dan PPh sebesar 0,2% sehingga pelanggan dalam negeri akan lebih memilih bertransaksi pada exchanges yang telah terdaftar.

Bappebti turut menyoroti pandangan dan solusi terkait penurunan volume transaksi aset kripto akibat pemberlakuan pajak aset kripto.

Kasan, Plt. Kepala Bappebti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengimplementasikan equal treatment yang implementatif terkait pemungutan pajak bagi pelanggan yang bertransaksi pada exchange yang belum terdaftar.

Tak hanya itu Bappebti menyampaikan terdapat hal lain yang sedang diupayakan untuk mendorong kembali peningkatan transaksi kripto, seperti pembentukan kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto dan adanya penambahan layanan yang dapat ditawarkan oleh exchanges seperti staking. 

Serta pengembangan produk aset kripto berupa produk berjangka, evaluasi dan penyempurnaan regulasi terkait aset kripto, termasuk penyederhanaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk seleksi aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...