OJK Gandeng 12 Kementerian dan Lembaga Cegah Investasi Bodong

Image title
25 Mei 2018, 15:23
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Untuk itu Wimboh meminta Satgas Waspada Investasi agar lebih aktif menjangkau masyarakat dengan melakukan pendekatan yang bersifat edukasi dan literasi secara langsung ke masyarakat. Dengan cara pendekatan seperti itu, Wimboh yakin kegiatan investasi bodong lebih mudah terdeksi sejalan dengan naiknya angka literasi masyarakat.

"OJK akan menjadi fasilitator dalam memberikan capacity building kepada 13 lembaga ini," kata Wimboh. (Baca: Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 105,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sejak Januari hingga Mei 2018 ini sudah ada 78 entitas yang dihentikan kegiatannya. Alasan utamanya, karena entitas investasi tersebut tidak mengatongi izin OJK. Jumlah ini terbilang cukup banyak, mengingat sepanjang tahun lalu hanya 80 entitas yang dihentikan kegiatannya.

Dia belum bisa menjelaskan berapa besar total kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan investasi bodong dari entitas-entitas yang dibekukan tersebut. Ini baru bisa diketahui ketika sudah proses hukum.

Hingga saat ini pun beberapa entitas yang dihentikan kegiatannya pada 2017, belum masuk ke pengadilan. "Kalau memang itu adalah dugaan pelanggaran tindak pidana, kami minta masuk proses hukum," kata Tongam. 

(Baca: 72 Perusahaan Investasi Bodong Diperintahkan Berhenti)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...