Penulis Susah Urus Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Lapor Lewat Medsos

Desy Setyowati
14 September 2017, 12:53
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Sri Mulyani, pihaknya juga sudah menginstruksikan petugas pajak agar menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bila ada keluhan. Lalu, apabila terjadi perselisihan dalam mengumpulkan pajak, bisa didiskusikan dengan atasan. "Tapi jangan sampai ping pong terus sampai penulisnya nulis di facebook. Makanya kami instropeksi, kenapa itu tidak dielevate? Ya kami harus perbaiki," kata dia.

Ia pun menerangkan secara gamplang perhitungan pajak penulis. Sebagai contoh, seorang penulis dengan bantuan penerbit menjual buku seharga Rp 25 ribu per buku. Setiap triwulan, jumlah penjualan bukunya berbeda-beda. Bila dalam setahun penjualannya mencapai 110 ribu eksemplar, maka penerbit menerima omzet Rp 2,75 miliar.

Dari omzet tersebut, penulis mendapat royalti sebesar 10% atau Rp 275 juta. Penghasilan dari royalti tersebut terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sehingga dipotong sebesar 15% atau Rp 41,25 juta. Adapun potongan pajak tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak yang bisa direstitusi. (Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Kerugian Bila Pajak Penulis Serupa UMKM)

Di sisi lain, untuk menghitung PPh 21, maka penghasilan bruto dikurangi NPPN sebesar 50% sehingga diperoleh penghasilan neto Rp 137,5 juta. Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54 juta. Dengan demikian yang kena pajak hanya Rp 83,5 juta.

Adapun pajak terutangnya yaitu Rp 83,5 juta dikalikan dengan tarif pajak progresif 15% untuk penghasilan kena pajak antara Rp 50 juta-Rp 250 juta. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar yaitu Rp 7,525 juta. 

Lantaran ada kredit pajak Rp 41,25 juta, maka penulis memiliki kelebihan bayar pajak Rp 33,725 juta yang bisa dimintakan kepada petugas pajak untuk dikembalikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...