Ekonom Nilai Perppu Keterbukaan Keuangan Bisa Buat Nasabah Panik

Miftah Ardhian
18 Juli 2017, 18:18
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

(Baca: Jokowi Dorong Modernisasi Sistem Pajak untuk Cegah Penggelapan)

Pendapat yang sama disampaikan oleh Ekonom yang juga Mantan Wakil Kepala BPPN Arwin Rasyid Menurutnya, data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar harus diberikan atas dasar permintaan. Karena hal ini bisa menimbulkan kegelisahan dan membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank.

"Khawatirnya ini memengaruhi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan LDR (rasio jumlah simpanan terhadap kredit) perbankan pun bisa naik dan pengaruhi kemampuan bank menyalurkan kredit baru," ujarnya.

Selain itu, terdapat kendala operasional dari DJP. Menurut Arwin, terdapat 400 ribu nasabah dengan data rekening di atas Rp 1 miliar. Dirinya meragukan data-data tersebut bisa dipegang oleh DJP secara aman. Oleh karenanya, dirinya meminta agar salah satu pasal terkait nasabah domestik dalam Perppu ini pun bisa ditunda pelaksanaannya.

Sementara pendapat berbeda disampaikan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Menurutnya, Perppu tersebut berisi langkah-langkah DJP untuk mengatasi kendala-kendala yang kerap terjadi setiap tahunnya. Bahkan, isi Perppu ini telah dibahas oleh DPR dan pemerintah sejak 16 tahun lalu, dalam mendorong optimalisasi pajak.

Beberapa poin yang dibahas memiliki substansi yang sama dengan Perppu ini, diantaranya terkait program pengampunan pajak. DJP juga harus mendapat akses terhadap nasabah debitur dan kreditur bank, pelaku transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, pemegang kartu kredit, serta laporan keuangan debitur dalam rangka permohonan kredit kepada bank. Kemudian peniadaan pengusutan asal-usul dana para pemegang deposito dan akses data investor saham di pasar modal.

DPR juga telah menetapkan UU 28 Tahun 2007 yang merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan. Salah satu pasalnya (Pasal 35A) berbunyi: Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi, termasuk informasi nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan kegiatan usaha, dan lain-lain kepada DJP. Apabila dipandang kurang, DJP diberi kewenangan untuk menghimpun data dan informasi. Bagi yang tidak menyerahkan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 1 Milyar.

"Perppu ini untuk mengatasi kendala yang dihadapi DJP dan sudah diamanatkan sejak lama. Saya berharap pimpinan (Komisi XI) dapat menerima Perppu ini menjadi Undang-Undang," ujarnya. (Baca: Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...