Kelabui Pemerintah, Pengusaha Tekstil di Kawasan Berikat Ekspor Air

Desy Setyowati
3 Mei 2017, 17:04
selundupan tekstil
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan saat rilis Pembongkaran penyelundupan tekstil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/5).

Dari penelitian petugas, didapati bahwa barang-barang tersebut milik PT LHD, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di wilayah Bandung. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 7 miliar.

Dalam kasus itu, satu orang oknum perusahaan berinisial YT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 103 huruf a dan pasal 102A huruf d UU Nomo 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pelanggaran ekspor yang berhasil ditindak tidak hanya berupa pemberitahuan yang tidak benar pada dokumen PEB, namun juga berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan,” kata Sri Mulyani. 

Kasus lainnya terjadi 23 Maret tahun ini, petugas Bea Cukai menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari kawasan berikat. Barang-barang ini seharusnya diekspor, namun malah dibongkar di Pondok Gede, Bekasi. Satu orang berinisial KH pun diamankan oleh petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo. Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terbongkar pada September 2015. Ketika itu, Bea Cukai Tanjung Priok dan Bea Cukai Jawa Barat mengungkap kasus impor tekstil ilegal PT KYH dan PT YI, yang berlokasi di Purwakarta. Modusnya, mempongkar barang impor di luar kawasan berikat untuk alangsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Atas pelanggaran ini telah ditetapkan lima orang tersangka AMF, EWY, AF, JJ, dan PK. Tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jog pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total potensi kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 2 Miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penindakan atas kasus-kasus tersebut lebih mudah lantaran adanya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak, dan lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Bahkan, penindakan juga sudah dilakukan dengan pemblokiran rekening ataupun tanah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...