Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2017, 20:31
Jokowi Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2017 di Istana Negara, Jakarta, 7 Desember 2016.

Grafik: Pertumbuhan Ekonomi, Target dan Realisasi Defisit Anggaran 2011-2017

Laoly belum dapat menjelaskan poin yang dipertimbangkan masuk dalam perppu tersebut. Namun secara umum akan ada regulasi soal tata cara pelaksanaan pertukaran informasi keuangan penunjang AEOI. "Kami susun dan besok kami akan rapat lagi," ujarnya.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jajarannya masih berupaya memasukkan beberapa pasal penunjang ke dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca juga:  Dua Aplikasi Bantu Petugas Pajak Buka Data Bank Lebih Cepat)

Hal ini mengingat adanya pasal kerahasiaan terhadap nasabah perbankan, perbankan syariah maupun pasar modal masih tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Memang yang pelik itu adalah UU Perbankan, karena kerahasiaan itu," katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya juga akan merespons persiapan AEOI dengan mengeluarkan surat edaran OJK. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak.

"Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...