Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty

Safrezi Fitra
23 September 2016, 09:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi tax amnesty membeludak di Kemayoran, Jakarta.

Kementerian Keuangan memberikan penekanan bahwa yang paling penting diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan. Jika dilakukan pada periode pertama, akan mendapatkan tarif yang lebih rendah.

Sementara untuk persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, masih bisa menyusul kemudian. Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan (PMK) yang bisa mengatur proses administrasi diperpanjang hingga akhir tahun. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

“Yang paling penting, sesuai semangat UU, mereka (wajib pajak) melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu. Persyaratan lainnya bisa menyusul,” kata Sri Mulyani. (Baca: Menjelang Tenggat, Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty)

Sri mengaku belum bisa memastikan kapan PMK ini akan diterbitkan. Kementerian Keuangan telah menunjuk tim untuk menyusun draf aturan berdasarkan keputusan yang telah dibuat dihadapan Presiden Jokowi dan para pengusaha tadi malam.

Rosan mengakui selama ini memang proses administrasi yang memberatkan para pengusaha untuk mengikuti tax amnesty. Proses ini memakan waktu yang cukup lama dan tidak mungkin bisa mengejar hingga batas waktu periode pertama berakhir.

Pengusaha sangat berminat ikut tax amnesty, terutama pada periode pertama yang tarifnya rendah. Dengan diperpanjangnya administrasi tax amnesty ini, Rosan optimistis akan semakin banyak pengusaha yang mengikuti program ini.

Menurut Rosan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sudah punya rencana untuk mendaftar tax amnesty, secara serentak. "Kami mengimbau tanggal 27 (September) ini bersama-sama deklarasi meskipun sudah banyak juga yang deklarasi," ucap Rosan.

(Baca: Akses "Super" Sambut Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...