Data Tax Amnesty Tak Bisa Digunakan untuk Kasus Pidana

Safrezi Fitra
26 April 2016, 05:00
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Namun, belum tentu jumlah uang tersebut bisa semuanya masuk ke dalam negeri. Setiap calon peserta tax amnesty diberikan dua opsi, yakni mengalihkan uang yang disimpan di luar negeri untuk masuk ke dalam negeri atau hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri. “Karena kami juga memahami ada aset mereka di luar negeri, seperti aset tetap gedung atau perusahaan yang enggak bisa dibawa pulang begitu saja. Jadi itu silahkan ambil yang deklarasi,” kata Bambang.

Bambang mengatakan pemerintah berharap tax amnesty tidak sekadar untuk mengejar penerimaan perpajakan saja. Setiap peserta wajib menaruh uangnya dalam instrument keuangan dalam negeri dengan jangka waktu paling sedikit (holding period) satu tahun. Setelah itu pada tahun kedua dan ketiga uang tersebut wajib diinvestasikan di sektor rill. (Baca: Tarif Tax amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Uang ini akan diarahkan pada investasi langsung di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu pemerintah juga akan mengeluarkan obligasi infratruktur agar uang tersebut bisa terkait langsung di sektor rill. “Tadi Presiden juga sudah menugaskan Bappenas untuk menyiapkan proyek yang diharapkan bisa didanai dari capital inflow ini,” ujarnya.

(Baca Infografik: Pengampunan Pajak di Berbagai Negara)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan dalam rapat terbatas mengenai tax amnesty juga memutuskan pembentukan tim gabungan lintas kementerian dan lembaga setelah UU Pengampunan Pajak diundangkan. Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak. Adapun anggotanya adalah Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tim ini dibentuk, supaya memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang akan jalankan repatriasi dan tax amnesty,” ujarnya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...