2016 Naik, Perusahaan Didorong Beli Cukai Rokok Tahun Ini

Muchamad Nafi
9 November 2015, 20:24
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok KATADATA|Arief Kamaludin

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 mengatur pemesanan pita cukai dan pelunasannya di tahun yang sama. “Pembelian tahun ini, dibayar (cukainya) tahun ini juga,” ujar dia.

Berikut rincian kenaikan tarif rokok yang berlaku tahun depan.

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 1 tarif cukai Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,48 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21 persen

2. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan 1 tarif cukai Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34 persen
- Golongan 1 tarif cukai Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00 persen
- Golongan 3A tarif cukai Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88 persen
- Golongan 3B tarif cukai Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau nol persen

3. Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan 1 tarif cukai Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96 persen
- Golongan 2 tarif cukai Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91 persen

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...