Skema Tak Memuaskan, Nasib Nasabah Minna Padi Makin Tak Jelas

Image title
11 Mei 2020, 15:39
Minna Padi Asset Management menawarkan dua skema pelunasan dana nasabah, namun nasabaha menolak karena Minna Padi tidak membayarkan dalam bentuk tunai.
Arief Kamaludin|KATADATA
Minna Padi Asset Management menawarkan dua skema pelunasan dana nasabah, namun nasabaha menolak karena Minna Padi tidak membayarkan dalam bentuk tunai,

Meski demikian, DPR belum akan memanggil OJK secara resmi dalam waktu dekat ini, Meskipun, wacana tersebut akan tetap digulirkan DPR, untuk mengetahui permasalahan dari sudut pandang regulator. Alasan DPR belum akan memanggil OJK, karena DPR sedang memasuki masa reses hingga 13 Juni.

(Baca: 6 Reksa Dana Dilikuidasi, Nasabah Minna Padi Rugi Hingga Rp 4 Triliun)

Skema Berlawanan dengan Keputusan OJK

Jika ditilik, skema yang ditawarkan Minna Padi untuk melunasi dana nasabah bertentangan dengan hasil pertemuan antara OJK dan para nasabah awal 2020.

Sebelumnya, pada Februari 2020 lalu nasabah Minna Padi telah menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan OJK terkait pengembalian dana investasi dari enam produk reksa dana Minna Padi yang dilikuidasi.

Dari hasil pertemuan tersebut, OJK menyetujui usulan sejumlah nasabah, salah satunya pengembalian dana harus tunai atau cash. Sebab, Minna Padi sempat mengajukan skema pengembalian dana dalam bentuk tunai dan saham.

Perwakilan nasabah Minna Padi, Andi, saat itu menilai tawaran tersebut merugikan. Sebab, rata-rata saham yang ditawarkan kepada nasabah sudah berada pada titik terendah di pasar regular, yakni Rp 50 per saham.

(Baca: Bertemu Nasabah Minna Padi, OJK Sepakati Tiga Poin Pengembalian Dana)

OJK juga menyepakati usulan nasabah agar Minna Padi bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan. Sehingga, Minna Padi tidak bisa hanya mengembalikan dana nasabah yang telah mengalami penurunan nilai aktiva bersih (NAB) sekitar 40-50%.

OJK pun memberikan batas waktu kepada Minna Padi untuk menyelesaikan likuidasi pada 18 Mei 2020. Batas waktu ini telah diperpanjang dari semula 18 Februari 2020. Adapun, penyelesaian yang dimaksud termasuk pembayaran kepada nasabah.

Sekadar informasi, OJK memutuskan likuidasi atas reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019 lantaran menawarkan imbal hasil pasti. Hal ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tentang agen penjual reksa dana. Dana kelolaan (AUM) dari keenam reksa dana tersebut hampir mencapai Rp 6 triliun.

Keenam produk reksa dana tersebut adalah Reksa Dana (RD) Minna Padi Pringgodani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Property Plus, RD Minna Padi Keraton II, dan RD Minna Padi Hastinapura Saham.

(Baca: Nasabah Reksadana Minna Padi Ditenggat Satu Pekan Teken Opsi Likuidasi)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah, Dimas Jarot Bayu, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...