Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana

Image title
19 Mei 2020, 19:05
Ilustrasi, uang rupiah. KSP Indosurya dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan segelintir nasabah pada 12 Mei 2020 dan menawarkan beberapa skema pengembalian dana.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. KSP Indosurya dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan segelintir nasabah pada 12 Mei 2020 dan menawarkan beberapa skema pengembalian dana.

Pada Rabu (20/5) akan dilakukan pencocokan piutang perkara PKPU KSP Indosurya. Dalam pencocokan piutang ini, pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya memperkenankan 30 orang perwakilan nasabah yang hadir. Alasannya, pengadilan wajib menjalankan protokol social distancing.

(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)

Pengacara Nasabah KSP Indosurya Ajukan Protes ke Pengadilan Niaga

 Menanggapi pertemuan tersebut, pengacara nasabah KSP Indosurya Cipta melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus koperasi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut ditenggarai untuk memasukkan data Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) melalui KSP Indosurya atau melalui pihak pengacara koperasi. Para nasabah menilai, ada upaya KSP Indosurya merekayasa agar saat voting PKPU, penentuan jangka waktu pembayaran bisa ditentukan sepihak oleh koperasi.

"Seharusnya debitur tidak dapat membahas rencana perdamaian atau melakukan perdamaian dengan sebagian kreditur saja. Sebab, hal ini tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan asas keadilan," tulis pengacara dari Onggo & Partners, dalam surat tersebut, dikutip Selasa (19/5).

Sebelumnya rapat pembahasan rencana perdamaian akan diselenggarakan pada 29 Mei 2020, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 5 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan putusan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Apabila sebelum waktu yang ditentukan telah dilakukan pembicaraan mengenai skema perdamaian, maka Salinan Rencana Perdamaian harus segera disampaikan kepada Hakim Pengawas, Pengurus, dan ahli.

Sehingga, tindakan KSP Indosurya yang melakukan pertemuan dengan sebagian nasabah diduga bertujuan untuk memenangkan voting secara tidak fair.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)

Pengacara para nasabah meminta agar Hakim Pengawas menegur pengurus KSP Indosurya beserta pengacaranya, agar menaati Undang-Undang (UU) Kepailitan. Selain itu, pengacara nasabah juga meminta agar surat kesepakatan yang ditandatangani oleh debitur dengan sebagian kreditur dinyatakan tidak berlaku, atau tidak sah.

Dengan demikian, debitur atau kreditur yang menandatangani surat tersebut tidak dapat menggunakannya sebagai dasar persetujuan menerima rencana perdamaian dalam voting 5 Juni mendatang.

Terkait dengan lamanya jangka waktu cicilan pengembalian dana nasabah, Junifer Girsang, pengacara salah satu tersangka dalam perkara KSP Indosurya, HS, mengatakan lama jangka waktu tersebut relatif.

Ia mengatakan, proposal yang diberikan oleh pihak koperasi setidaknya memliki kepastian pengembalian. Jika dibuat dengan timeline pengembalian singkat, ada risiko dana nasabah tidak kembali.

"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali," kata Junifer, kepada Katadata.co.id.

(Baca: Investasi Bodong KSP Indosurya, Jerat Kalangan Menengah Atas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...