Polis Jiwasraya Usai Restrukturisasi Akan Dipindah ke Holding Asuransi
BPUI juga masih menginduki Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
Pembentukan induk usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Landasan hukum pembentukan holding juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. KMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
Robertus menjanjikan, holding akan segera melakukan sinergi dalam efisiensi, inovasi bisnis, operasional, teknologi, dan pengembangan produk antara anak usaha.
Dengan demikian, industri asuransi di Tanah Air diharapkan akan semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya, baik yang dimiliki pelaku usaha domestik maupun asing.
(Baca: Caplok Jiwasraya Putra, Taspen Akan Bermitra dengan BTN)