Jokowi Minta LPI Tancap Gas, Dewan Direktur Ditetapkan Pekan Depan

Rizky Alika
27 Januari 2021, 16:03
Pengendara melintas dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2021). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 akan berada di rentang 4,8-5,8 persen yang akan d
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Pengendara melintas dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2021). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 akan berada di rentang 4,8-5,8 persen yang akan didukung oleh peningkatan kinerja ekspor, konsumsi swasta dan pemerintah, serta investasi baik dari belanja modal pemerintah maupun dari masuknya Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebelumnya, pengangkatan kelima dewan pengawas dilakukan berdasarakan Keputusan Presiden RI Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2021.

Dewan pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh dewan direktur. Jokowi menetapkan Sri Mulyani menjadi ketua, sedangkan Erick Thohir dan tiga orang lainnya menjadi anggota.

Sri Mulyani dan Erick merupakan dewan pengawas ex-officio atau perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk sejak awal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Sementara itu, tiga orang lainnya dipilih melalui proses uji kompetensi dan kelayakan oleh panitia seleksi, penunjukkan presiden, hingga konsultasi dengan DPR.

Ketiga dewan pengawas dari unsur profesional ini terpilih dari 280 kandidat yang telah melalui proses seleksi. Mereka memiliki masa jabatan yang berbeda-beda sesuai dengan PP tentang LPI. Masa jabatan Darwin ditetapkan selama lima tahun, sedangkan Haryanto tiga tahun dan Yozua empat tahun.

Berdasarkan PP tentang LPI, dewan pengawas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh dewan direktur. Kewenangan dewan pengawas yakni mencakup persetujuan rencana kerja, anggaran tahunan, dan indikator kinerja direksi, evaluasi indikator kinerja utama dan pertanggungjawaban direktur, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada presiden.

Dewan pengawas turut berwenang menetapkan dan mengangkat, serta memberhentikan anggota dewan penasihat dan direktur, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur, dan mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada presiden.

Selain itu, dewan pengawas berwenang menyetujui laporan keuangan tahunan LPI memberhentikan sementara anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara dewan direktur, serta menyetujui penunjukkan auditor LPI.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...