Aturan Baru, Penyelenggara Pinjol Wajib Miliki Modal Awal Rp 25 Miliar

Syahrizal Sidik
16 Juli 2022, 17:32
Aturan Baru, Penyelenggara Pinjol Wajib Miliki Modal Awal Rp 25 Miliar
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Kelima, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama; Keenam, LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna.

Ketujuh, batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan; Kedelapan, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan. 

Kesembilan, untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Berikutnya, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;

Kesebelas, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;

Lalu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Setiap penyelenggara juga wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi; Kemudian, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;

Sementara itu, bagi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah. Tidak hanya itu, penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...