Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M

Syahrizal Sidik
12 Oktober 2022, 14:30
Dirut Taspen Klarifikasi Laporan BPK Belum Bayar Klaim JKM Rp 12,8 M
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dirut Taspen ANS Kosasih (kiri), berfoto bersama dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk., Royke Tumilaar.

"Gempa Palu, jatuhnya pesawat (Lion Air) yang membawa puluhan pegawai pajak, (itu bisa disebut) tewas. Itu gampang, kita ganti cepat hitungan hari. Yang lainnya (verifikasi) satu-satu. Covid kenanya di mana," tuturnya.

Sebelumnya, BPK mengungkap, PT Taspen belum membayarkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada 390 peserta yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar.

Lembaga audit negara itu juga menyoroti masih adanya keterlambatan dalam pencairan JKM. Dalam laporan tersebut, BPK melakukan audit terhadap sejumlah perusahaan pelat merah, salah satunya PT Taspen. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan program pensiun, asuransi, pendapatan, biaya operasional dan investasi tahun buku 2020 dan 2021.

"PT Taspen belum membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp 12,8 miliar, yang mengakibatkan sebanyak 390 peserta belum mendapatkan hak dan dana klaim JKM tidak dapat segera dimanfaatkan," dikutip dari laporan BPK, Kamis (6/10).

Selain itu, BPK juga mengungkap terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 29,52 miliar. Akibatnya, 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...