Asabri Bantah Tambah Kepemilikan Saham di Hanson International

Image title
28 Desember 2020, 20:45
Asabri, hanson, myrx, benny tjokrosaputro, benny tjokro, saham, pasar modal, tni, asuransi tentara, dana pensiun tentara, dana pensiun TNI, investasi saham, asabri tambah saham hanson
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Kantor Pusat PT. Asabri Jalan Mayjen Sutoyo. No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur

Adapun, saham Hanson International di Bursa Efek Indonesia berada pada harga terendah yaitu Rp 50 per saham. Selain itu, saham berkode emiten MYRX ini dibekukan perdagangannya (suspensi) sejak perdagangan 16 Januari 2020. Alasannya, karena terjadi gagal bayar atas pinjaman individual oleh Hanson International.

Sebelumnya, Hanson memang melakukan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

Namun, perusahaan Benny Tjokrosaputro tersebut akhirnya dinyatakan pailit. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.

Dalam suratnya, Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso mengatakan putusan pailit ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Hartono dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020. Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...