Duduk Soal BLBI di Balik Penyitaan Eks Aset Lippo Karawaci

Image title
27 Agustus 2021, 19:40
BLBI, Grup Lippo, Saham LPKR, Lippo Karawaci
Donang Wahyu | Katadata

Berdasarkan riset Katadata.co.id atas sejumlah dokumen dan peraturan, Bank Lippo termasuk dalam Program Rekapitalisasi Perbankan akibat krisis tahun 1997-1998. Program tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum.

Pada 19 Mei 1999, terkait program tersebut, Bank Lippo dan BPPN  menandatangani Investment, Managemen and Performance Agreement. Nilai rekapitalisasi untuk Bank Lippo mencapai Rp 8,7 triliun.

Berbeda dengan BLBI dalam bentuk suntikan dana kepada bank yang kesulitan likuiditas, program rekapitalisasi Bank Lippo berupa penyertaan modal pemerintah atau negara melalui penerbitan saham baru (rights issue) bank tersebut. Penyebabnya adalah menurunnya rasio kecukupan modal Bank Lippo di bawah batas minimum yang diwajibkan.

Penerbitan saham baru itu dilakukan dua kali pada akhir 1998 dan tahun 1999, yang berujung kepada beralihnya kepengendalian Bank Lippo ke pemerintah melalui BPPN dengan menguasai mayoritas saham alias lebih 50% saham bank tersebut.

Belakangan, BPPN melakukan divestasi Grup Lippo yang dimenangkan konsorsium Swissasia Global dengan nilai Rp 1,25 triliun. Namun selanjutnya Swissasia melepas kepemilikannya di Bank Lippo kepada Khazanah Berhard, Malaysia senilai US$ 350 juta.

Seiring kebijakan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy), Khazanah yang juga memiliki Bank Niaga akhirnya melebur kedua bank tersebut menjadi Bank CIMB Niaga.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...