Garuda Bidik Investor Baru: Maskapai Asing dan Lembaga Keuangan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Juni 2022, 13:47
Garuda
Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia diberi simbol kehormatan water canon saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Aksi korporasi ini akan membuat porsi kepemilikan saham pemerintah naik dari 60,54% menjadi 65%. Kemudian, rights issue kedua akan dilaksanakan pada kuartal IV 2022 untuk mendapatkan tambahan dana dari investor strategis.

Usai dinyatakan lolos PKPU, Garuda akan berfokus menjalankan lima langkah transformasi bisnis sebagai upaya pemulihan kinerja perusahaan. Kelima langkah transformasi bisnis yang dimaksud antara lain: Pertama, penurunan biaya sewa atau lease rate. Dalam hal ini, perseroan telah bernegosiasi dengan para lessor untuk menyesuaikan biaya sewa agar lebih efisien.

Kedua, Garuda akan menjalankan upaya penetapan power-by-the hour, di mana nantinya perseroan hanya akan membayar biaya sewa pesawat kepada lessor sesuai dengan durasi pemakaian pesawat.

Ketiga, langkah transformasi selanjutnya yang akan dilakukan yakni, optimalisasi jumlah dan tipe pesawat. Perseroan akan mengurangi jumlah tipe pesawat dari sebelumnya 13 tipe menjadi tujuh tipe pesawat, dan jumlah pesawat turun menjadi 120 dari sebelumnya 210.

Keempat, mengoptimalisasi rute perjalanan, di mana maskapai pelat merah itu akan fokus pada rute-rute perjalanan domestik dan lebih selektif untuk membuka rute perjalanan internasional. Adapun, rute internasional yang akan difokuskan yakni umrah dan haji, serta layanan kargo.

Kelima, Garuda akan mengoptimalisasi pendapatan kargo dan tambahan. Perseroan akan menerapkan proses digitalisasi operasional dalam layanan kargonya, serta memberlakukan unbundle dan memperluas penawaran produk untuk meraih lebih banyak pendapatan tambahan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...