Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Syahrizal Sidik
19 Juli 2022, 13:31
Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.
Ilustrasi pekerja konstruksi

Hal senada turut diutarakan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi, menurutnya, terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp 514 miliar.

Catatan Katadata.co.id, Istaka Karya termasuk salah satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini selain Industri Gelas, Merpati Nusantara Airlines, Pembiayaan Armada Niaga Nasional, Industri Sandang Nusantara, Kertas Leces, dan Kertas Kraft Aceh.

Istaka Karya adalah perusahaan kontruksi pelat merah yang didrikan pada 1979 yang awalnya perusahaan konsorsium kontruksi, PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya sejak 27 Maret 1986.

Menyebut beberapa proyek yang pernah ditangani Istaka Karya antara lain Bandara Internasional Yogyakarta, di mana perseroan berpartisipasi membangun proyek Underpass Kentungan sepanjang 900 meter.

Selain itu, proyek tol Cikopo - Palimanan untuk pengerjaan seksi ID. Istaka juga terlibat dalam proyek jembatan di Papua pada tahun 2016 lalu. Perusahaan membangun 14 dari 25 jembatan di segmen V lintas Trans Papua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...