BPK Minta Hutama Karya Rampungkan Penugasan Tanpa Tunggu PMN Cair

Patricia Yashinta Desy Abigail
21 Juni 2023, 14:55
BPK Minta Hutama Karya Rampungkan Penugasan Tanpa Tunggu PMN Cair
Badan Pemeriksa Keuangan meminta agar BUMN segera menyelesaikan penugasan jangka panjang PT Hutama Karya tanpa menunggu PMN cair.

BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenkumham, serta Sekretariat Negara, untuk bersama-sama membuat jadwal dan rencana pelaksanaan dan percepatan proses pencairan dana PMN, sehingga proses pencairan dana PMN dapat dilaksanakan setelah UU APBN disahkan.

Selain itu, BPK menyampaikan proyek penugasan JTTS kepada PT HK serta penugasan pemerintah berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak didukung dengan prioritas alokasi PMN. Di mana tidak terdapat pencairan PMN di tahun 2017 dan 2018.

"Dengan demikian, PT HK harus menambah jumlah pinjaman sebesar Rp 13,16 triliun dengan beban bunga sebesar Rp2,86 triliun," tulis BPK. Selain itu, PT PLN harus menambah jumlah pinjaman sebesar Rp 10 triliun dengan beban bunga sebesar Rp 529,00 miliar.

Akibatnya, PT HK dan PT PLN menanggung tambahan beban keuangan perusahaan tahun 2017- 2021 masing-masing sebesar Rp 2,86 triliun dan Rp 529,00 miliar.

BPK juga merekomendasikan Menteri BUMN untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko atas kekurangan pendanaan di BUMN pada penugasan jangka panjang dan berkoordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan penyediaan fasilitas pendanaan dari perbankan yang tidak memberatkan BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

Adapun, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I 2022 pada Kementerian BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar.

"Akibatnya, aset sebesar Rp 10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp 424,11 miliar tidak tercapai," katanya. Selain itu, ada potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...