Penerimaan Bea Cukai Rp 155,2 Triliun, Baru 74% dari Target
Jumlah kasus tersebut menurun dibanding sepanjang 2018 yang mencapai 5.436 kasus. (Baca: Bea Cukai Sita Selundupan Baju Impor Bekas Senilai Rp 42 Miliar)
Ia menjelaskan, tantangan dalam memberantas peredaran rokok illegal adalah e-commerce. Sebab, oknum-oknum tersebut bisa menjual produknya secara offline maupun online.
Yang teranyar, DJBC menindak penjualan rokok illegal di Serang, Banten beberapa waktu lalu (15/10). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam beberapa bulan terakhir, DJBC juga telah menindak peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta. DJBC mencatat, potensi kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari adanya peredaran produk illegal tersebut.
(Baca: Ekspor 2020 Diproyeksi Membaik, Penerimaan Bea Keluar Dipatok Rp 2,6 T)