Sri Mulyani Beri Kelonggaran, Pelaporan SPT pada 1 April Tak Didenda

Rizky Alika
29 Maret 2019, 19:32
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi pengisian SPT Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kelonggaran batas waktu pelaporan SPT pajak 2018 dari 31 Maret menjadi 1 April 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Senin, 1 April 2019. Harusnya tenggat pelaporannya pada akhir bulan ini.

Menurut dia, pelaporan pada awal pekan tersebut tidak akan didenda lantaran batas akhir penyampaian SPT jatuh pada hari libur, yaitu Minggu. "Kantor pelayanan pajak libur. Jadi kompensasinya di Senin," kata dia di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat (29/3).

Ia pun memastikan, pelayanan pajak di setiap kantor wilayah akan tetap buka pada Sabtu besok. Jam operasional dibuka pada pukul 08.00-16.00. Namun, pada hari Minggu pelayanan pajak hanya dapat dilakukan secara online.

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Untuk keterlambatan bayar, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.

Jumlah Pelapor SPT

Jumlah pelapor SPT hingga siang ini mencapai 10,324 juta SPT. Artinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengumpulkan SPT sebanyak 66,5% dari target wajib pajak orang pribadi dan badan.

Dari jumlah pelapor tersebut, pelaporan menggunakan e-filing tumbuh 23,68% dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Sementara, penyampaian SPT secara manual menurun 66,29% dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

(Baca: Usai Tenggat, Yang Belum Lapor SPT Akan Diteliti Ditjen Pajak)

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat 18,3 juta wajib pajak individu dan badan yang harus melaporkan SPT tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,83 juta merupakan wajib pajak individu. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 3,2 juta dan karyawan sebanyak 13,63 juta.

Ditjen Pajak pun mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, baik mengunakan e-filing maupun e-form melalui situs DJP Online. Hal ini untuk mempermudah pelaporan.

(Baca: Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi)

Pelaporan melalui e-filing lebih mudah dan cepat dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sistem e-filing dilengkapi fitur auto-calculation. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah pajak yang terutang serta status laporan.

e-Filing cocok untuk pelaporan SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Dengan demikian, pengisian data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara e-form bisa digunakan untuk pelaporan SPT yang lebih kompleks.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...