Kemenkeu Akan Pangkas Batas Defisit Anggaran Daerah Jadi 0,08%

Desy Setyowati
13 Desember 2017, 11:30
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin

Hingga pekan kedua Desember 2017, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit anggaran sudah mencapai 2,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Merujuk pada realisasi ini, Kemenkeu mengkaji kebijakan untuk memperkecil defisit anggaran di daerah.

"Defisit anggaran sudah mencapai Rp 299,8 triliun atau 2,22 persen dari PDB. Pembiayannya sudah Rp 398,3 triliun," kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat pelatihan Kemenkeu di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa malam (12/12).

Defisit terjadi karena belanja sudah terserap Rp1.691,6 triliun atau 77,2 persen dari target Rp 2.098,9 triliun per 15 November. Sementara penerimaan negara tercatat sebesar Rp 1.319,8 triliun atau 76 persen dari target Rp1.736,1 triliun. (Baca: Pajak Kurang Rp 363 Triliun, Menkeu Yakin Defisit Anggaran Masih Aman)

Meski cukup tinggi, realisasi tersebut masih dibawah batas defisit anggaran APBN Perubahan 2017 yang sebesar 2,92 persen atau Rp 397,24 triliun. Dalam prognosisnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran tahun ini akan berada pada 2,67 persen atau Rp 362,9 triliun.

Agar defisitnya tidak terlalu membesar hingga akhir tahun, Kemenkeu berencana mengantisipasinya dengan mengkaji kebijakan untuk memperkecil defisit anggaran di daerah. Saat ini, batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan 0,3 persen dari PDB.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan rencananya pemerintah akan memperkecil kembali batasan defisit anggaran di daerah menjadi hanya 0,08 persen. Ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2016.

Poin penting dari revisi aturan tersebut adalah membatasi defisit APBD 2017, maksimal sebesar 1,05 persen dari perkiraan pendapatan tiap daerah tahun ini. Batasan maksimal itu mengacu pada dua pertimbangan, yakni 0,08 persen memberikan ruang gerak yang sempit.

"Selain itu, ruang defisit seluruh pemerintah daerah (pemda) masih lebih rendah dari batas maksimal kumulatif defisit APBD 2017," ujarnya. (Baca juga: Kebut Infrastruktur, Pemerintah Pastikan Defisit Anggaran Terjaga)

Defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Adapun hingga saat ini realisasi defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah masih relatif cukup rendah. Per Semester I-2017, realisasi pinjaman daerah Rp 0,21 triliun atau 0,0015 persen dari PDB.

"Kami perkirakan defisit APBD hingga akhir tahun sebesar Rp 9,04 triliun. Dengan pembiayaan neto sebesar Rp 87 triliun," kata Boediarso.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...