Pajak Progresif Tanah Nganggur Perlu Persetujuan DPR

Miftah Ardhian
8 Februari 2017, 18:55
Tanah properti
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa pemerintah harus mengubah UU jika mengenakan pajak progresif ini.

(Baca juga:  Jokowi: Konsentrasi Lahan oleh Sekelompok Orang atau Korporasi)

Hanya saja, Yoga juga menyatakan bahwa pemerintah memiliki peluang melalui Pajak Penghasilan (PPh) final. Sebab, jenis pajak ini langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. Mekanisme lain yaitu dengan pungutan melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Yang pasti, pembahasan soal ini masih akan terus dilakukan secara intensif. Pemerintah sendiri menurutnya belum memutuskan skema penetapan pajak progresif ini melalui mekanisme apa. Bahkan, Yoga bahwa pihaknya belum menyadari adanya potensi pajak dari tanah menganggur ini.

"Kita belum bisa sampaikan kriteria apa saja dan berapa tarifnya, tapi nanti pasti akan kita sampaikan ke stakeholder terkait. Pemerintah pasti tidak akan keluarkan aturan yang tidak tepat sasaran," ujar Yoga.

Kemudian, CEO Urban Ace dan Anggota dari Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Ronny Wuisan mengatakan, sebagai pelaku pasar properti, kebijakan ini sebenarnya tidak diinginkan oleh para pelaku usaha. Pertumbuhan industri properti dinilai masih belum terlalu baik. Sehingga, adanya kebijakan ini akan semakin memukul industri.

(Baca juga: Tabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak Progresif)

Menurut Ronny, pemerintah harus memiliki target yang tepat dalam pengenaan pajak progresif ini. Dirinya mencontohkan, para spekulan tanah per individu merupakan objek yang tepat terhadap pajak progresif ini.

"Kalau untuk pengembang, kalau pajak tanah besar, mereka tidak mau beli dan nantinya properti tidak laku, tidak ada konsumen yang mau beli karena harganya mahal," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...