Penerimaan Negara Terancam Makin Seret Tahun Depan

Desy Setyowati
16 November 2016, 18:00
Chatib Basri
Donang Wahyu|KATADATA
Chatib Basri KATADATA|Donang Wahyu

“Yang terjadi saat ini ada arbitrase kepintaran wajib pajak menghindari (tarif pajak) 25 persen, menjadi hanya dua persen. Ini ada problem karena ruang fiskal jadi terbatas sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong anggaran,” ujar dia.

Ketiga, minimnya jumlah penambahan wajib pajak baru. Per September lalu, jumlah wajib pajak baru dari hasil amnesti pajak mencapai 8.412 wajib pajak. Chatib khawatir jika jumlah wajib pajak baru tidak banyak, maka bisa menggerus potensi penerimaan pajak tahun depan.

Keempat, pemerintah perlu mempercepat perbaikan sistem perpajakan. Tujuannya untuk memaksimalkan data wajib pajak dari hasil amnesti pajak sehingga berperan mendorong penerimaan pajak.

“Salah satu keunggulannya adalah punya data karakteristik dari tax payer, ini bisa dimanfaatkan Direktorat Jenderap Pajak (DJP),” katanya. Tanpa berbagai upaya tersebut, Chatib menilai, pemerintah harus berhati-hati terhadap kemungkinan kenaikan defisit anggaran. Kondisi itu akan memengaruhi potensi pertumbuhan ekonomi tahun depan.

(Baca: Pemerintah Bidik Setoran Pajak dan Bea Cukai Naik di Akhir Tahun)

Sekadar informasi, per September lalu penerimaan perpajakan sebesar Rp 896,1 triliun, yang terdiri dari pajak Rp 792,4 triliun serta bea dan cukai Rp 103,7 triliun. Khusus untuk pajak, pada Oktober lalu mencatatkan kenaikan 13,3 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal optimistis penerimaan pajak bisa mencapai target hingga akhir tahun karena adanya tax amnesty.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...