Pembentukan Superholding BUMN, DPR: Ada Syaratnya

Miftah Ardhian
25 Agustus 2016, 15:23
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

(Baca: Sri Mulyani: Rencana Holding BUMN Butuh Dukungan DPR)

"Jangan sampai kemudian superholding ini menjadi alat liberalisasi BUMN kita. Memudahkan aset-aset kita dijual dan kendali negara terhadap BUMN menjadi hilang," kata Teguh saat dihubungi Katadata beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus merampungkan pembentukan enam holding BUMN berdasarkan sektornya. Keenam sektor ini adalah minyak dan gas bumi (migas), keuangan, infrastruktur, pertambangan, pangan dan perumahan.

Rencananya setelah holding-holding BUMN terbentuk, Kementerian BUMN akan mempersiapkan diri dengan bertransformasi superholding. Artinya kementerian ini akan dihapus. Induk usaha super inilah yang akan membina sejumlah holding BUMN tersebut.

Dia menargetkan Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi dan menjelma jadi superholding sebelum akhir 2019. "Saya menteri satu-satunya yang menargetkan menghilangkan kementerian," kata Rini dalam acara buka puasa bersama sejumlah direktur utama BUMN dan media massa di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Rabu malam (22/6).

Dukungan DPR sangat diperlukan terkait rencana pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian BUMN. Untuk merealisasikan rencana ini, Undang-Undang BUMN harus direvisi terlebih dahulu. Saat ini DPR memang sedang membahas revisi UU tersebut.

(Baca: Pemerintah Ajukan 13 Usulan untuk Revisi UU BUMN)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...