Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak

Agatha Olivia Victoria
18 April 2020, 11:31
kementerian keuangan, kemenkeu, insentif fiskal, pandemi corona, virus corona, covid-19, sri mulyani, pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Sektor transportasi menjadi salah satu dari 11 industri yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sepakat menambah daftar industri yang mendapatkan insentif fiskal. “Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Sri Mulyani menjelaskan Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan sektor manufaktur. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar dia.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah diberikan dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Insentif tersebut diharapkan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.

(Baca: Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal I Tumbuh 4,6%, Pekan ke-2 Maret Menurun)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...