Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sepakat menambah daftar industri yang mendapatkan insentif fiskal. “Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).
Sri Mulyani menjelaskan Insentif pajak terhadap 11 sektor industri tersebut akan sama dengan sektor manufaktur. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30%. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar dia.
Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah diberikan dalam Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Insentif tersebut diharapkan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.
(Baca: Sri Mulyani: Ekonomi Kuartal I Tumbuh 4,6%, Pekan ke-2 Maret Menurun)