Revisi Aturan Program Pemulihan Ekonomi Terkait Dana di Bank & Daerah

Image title
7 Agustus 2020, 18:32
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/nz
Presiden Jokowi merombak aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang paling menonjol adalah penempatan dana di Bank Umum Mitra.

Penetapan Bentuk Investasi Langsung Pemerintah

Perubahan selanjutnya adalah pada Pasal 15 ayat (2) yang menetapkan tiga bentuk investasi langsung pemerintah, yakni: pemberian pinajaman kepada BUMN; pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau pinjaman PEN Daerah.

Pemerintah pun menyisipkan dua pasal baru, yakni 15A dan 15B. Pasal 15A berisi penjelasan terkait investasi pemerintah berupa pinjaman ke BUMN. Ayat (1) menyatakan maksud kebijakan ini adalah: Pertama, memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan, Kedua, membantu pelaku suaha yang terdampak pandemi Covid-19 yang mendapat dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.

Investasi ini, sebagaimana ayat (2) dilakukan oleh pemerintah atau BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Sementara, seperti di ayat (3), dalam melaksanakan penugasan ini BUMN dan/atau lembaha dapat diberikan dukungan berupa PMN.

Ayat (4) menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai investasi pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

Skema Investasi PEN Daerah

Pasal 15B berisi tentang skema investasi PEN Daerah. Ayat (1) menyatakan, investasi ini dilaksanakan dengan ketentuan pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Lalu dapat berupa pinjaman program dan/atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Untuk bisa mendapatkan pinjaman PEN Daerah, tertuang di ayat (2), pemda dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19.
  • Memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN.
  • Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  • Memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh pemerinah.

Mendagri, seperti dalam ayat (3), harus memberikan pertimbangan paling lama tiga hari. Pemda yang mengajukan pinjaman PEN Daerah pun harus memberitahukan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan, seperti tertulis di ayat (4).

Ayat (5) dan (6) menyatakan, PT Sarana Multi Infrastruktut (Persero) juga bisa memberikan pinjaman dan subsidi bunga yang ditetapkan oleh menteri. Ayat (7) menyatakan, Pinjaman PEN Daerah dan pinjaman pemerintah daerah harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban APBD.

Perubahan Pelaksana Penjaminan

Selanjutnya, pemerintah mengubah pelaksana penjaminan BUMN yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (2). Di beleid lama termaktub pemerintah bisa menugaskan badan usaha penjaminan. Sedangkan di beleid baru, pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero).

Pelaksana penjaminan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) pun ditambah. Semula hanya PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kini bisa juga melalui PT Pmenjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 18 ayat (3) pun menyatakan seluruh perusahaan dan lembaga yang berwenang menjamin tersebut, bisa mendapat PMN dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan tugasnya.

Perubahan juga terjadi di ayat (5) pasal ini menjadi: “atas dukungan penjaminan sebagaimana dimaksud ayat (4) pemerintah dapat mengenakan imbal jasa penjaminan atau premi sesuai dengan prosi dukungan yang diberikan.”

Belanja Negara Bisa Untuk Jaring Pengaman Sosial

Beleid baru ini mengubah ketentuan belanja negara terkait pelaksanaan program PEN yang termuat dalam Pasal 20. Bahwa pelaksanaannya, seperti dalam ayat (1), termasuk tapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Begitupun untuk jaring pengaman sosial termasuk bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Sedangkan, di beleid lama ayat tersebut berunyi: “Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit pemerintah yang memenugi persyaratan.” Tak ada untuk kepentingan jaring pengaman sosial.  

Pertanggung Jawaban dan Pasal Percepatan Penyerapan

Terakhir, adalah penambahan Bab VIA tentang pertanggung jawaban pejabat pelaksana program PEN. Dalam bab ini, ditambah Pasal 21A yang menyatakan pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola program PEN  melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, ditambah pula Pasal 26A yang menyatakan menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, pemenpatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 7.

Tambahan lain adalah Pasal 26B yang menyatakan, percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari program PEN.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...